FIAT JUSTICIA ET PEREAT MUNDUS

25 April 2008

aliran sesat, hak asasi dan jaminan konstitusi

akhir-akhir ini kita dibuat resah oleh suatu kasus ajaran sesat. kali ini yang menjadi perhatian adalah Ahmadiyah, suatu aliran yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan Tazkhirah sebagai kitab suci selain Al Quran. seluruh elemen masyarakat pun bergerak menolak keberadaan Ahmadiyah di Indonesia dan menuntut pemerintah segera membubarkannya.
bahkan ormas-ormas itu melakukan tindakan anarkis untuk menolak Ahmadiyah.
pemerintah pun bergerak cepat. BAKORPAKEM segera bersidang dan merekomendasikan Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran Islam. Ahmadiyah diberi waktu 3 bulan untuk "bertaubat" dan membubarkan diri jika tidak akan turun SKB tentang pembubaran paksa Ahmadiyah.
Ahmadiyah pun tidak tinggal diam. mereka balik menuduh pemerintah telah bertindak inkonstitusional. pemerintah dianggap melanggar pasal 29 ayat 2 UUD Negara RI tahun 1945. pemerintah pun seperti kebakaran jenggot. disatu sisi pemerintah ingin menghapus keresahan masyarakat. namun disisi lain pemerintah juga telah melanggar HAM dan bertindak inkonstitusional. hal ini membuat pemerintah bimbang dan cenderung mempertahankan status quo. sementara pemerintah bingung menghadapi situasi ini, masyarakat mulai bertindak makin anarkis. polisi pun diperintahkan untuk menjaga aset dan nyawa pengikut Ahmadiyah. sementara itu, para pemimpin Ahmadiyah bersiap meminta suaka politik ke negara lain bila SKB jadi diterbitkan.
sebenarnya apa kata konstitusi kita tentang hak beragama? pasal 29 UUDN RI 1945 telah secara jelas menyebutkan bahwa indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap WN untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. tapi kenapa hal ini bisa terjadi? temukan jawabannya dalam seminar nasional yang diadakan oleh Keluarga Muslim Fakultas Hukum UGM yang akan dilaksanakan tanggal 14 mei 2008 di University Center ( UC) UGM, Yogyakarta. Info lebih lanjut menyusul.

Tidak ada komentar: