FIAT JUSTICIA ET PEREAT MUNDUS

3 Maret 2008

GEMPAR BLBI

"Tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. Dengan demikian kasus ini dihentikan". Begitu kurang lebih kata JAMPIDSUS, Kemas Yahya Rahman soal kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Yah kasus itu berakhir antiklimaks.
Sebenarnya banyak masyarakat menanti-nanti akhir kasus yang merugikan negara trilyunan rupiah itu. Banyak yang berharap para pengemplang itu dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Tapi nyatanya Kejakgung menyipulkan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus itu.
Kasus itu berawal ketika kedua orang itu diperintahkan untuk menyerahkan aset-asetnya sebagai ganti uang negara yang mereka "rampok" untuk selanjutnya dijual oleh negara. Tapi nyatanya aset-aset itu hanya dihargai separuh dari target bahkan ada yang jauh dari target. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa aset yang mereka serahkan sebenarnya sudah tidak ada harganya.
Pemerintah hendaknya tidak menghentikan kasus ini dan menyelidiki lebih lanjut. Jangan berhenti di tengah jalan.

Tidak ada komentar: