FIAT JUSTICIA ET PEREAT MUNDUS

17 Februari 2008

Menuntaskan Kasus Soeharto

Soeharto telah wafat. Namun, the smiling general itu terus menimbulkan kontroversi. Hal yang dimaksud adalah penuntasan kasus hukumnya oleh pemerintah. Ia dituduh melakukan korupsi saat ia berkuasa. Tentu saja hal itu hal itu belum tentu benar. Ia pun belum tentu salah. Padanya berlaku asas presumption of innocent, asas praduga tak bersalah. Ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi kasus pidana itu pun akhirnya batal demi hukum karena si tersangka wafat.
Pemerintah kini memfokuskan pada aspek hukum perdata. Pemerintah mencoba menarik kembali uang negara yang selama ini diduga ada di yayasan-yayasan milik Soeharto. Wafatnya Soeharto tidak membuat kasus perdata berhenti karena ahli warisnya dapat melanjutkan untuk mewakilinya.
Sebagian masyarakat menghendaki agar semua kasus hukum Soeharto ditutup atas dasar kemanusiaan dan mempertimbangkan jasanya pada bangsa dan negara. Hal ini dapat dimengerti karena menurut mereka Soeharto memberi mereka hidup enak. Subsidi BBM, sembako murah, ekonomi stabil, stabilitas nasional terjamin. Lain dengan pemerintah sekarang yang cenderung menyengsarakan rakyat.
Harusnya pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam hal ini. Berikan penjelasan pada masyarakat agar masyarakat paham bahwa yang pemerintah tuntut adalah uang rakyat agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi kita harus bersabar menunggu apa yang akan terjadi dan sekali lagi kita mohon kepada pemerintah agar bertindak arif dan bijaksana.

Tidak ada komentar: