FIAT JUSTICIA ET PEREAT MUNDUS

16 Februari 2008

Apa Kabar BHMN?

Sebenarnya apa yang ada di benak pemerintah saat mengeluarkan kebijakan soal perubahan status beberapa PTN menjadi BHMN? Liberalisasi pendidikan, peningkatan mutu, atau untuk menutup akses bagi rakyat miskin untuk memperoleh pendidikan? Kalau peningkatan mutu sebagai jawabannya tampaknya hanya isapan jempol karena mutu PTN kita masih jauh dari apa yang diharapkan dan tampaknya pengelola PTN hanya sekedar mengejar untung dengan menaikkan Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang terjadi tiap tahun dengan jumlah nominal yang fantastis. Mereka beralasan peningkatan itu untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menambah dan melengkapi fasilitas pendidikan. Namun tidak ada transparansi sama sekali seperti yang diamanatkan UU BHMN. Padahal uang yang mereka gunakan untuk meningkatkan mutu akademik adalah uang rakyat yang harus dilaporkan penggunaannya secara berkala kepada pemerintah, peserta didik dan rakyat indonesia.
Kini setelah berjalan sekian lama muncul lagi suatu RUU buatan pemerintah soal Badan Hukum Pendidikan (BHP). Peraturan ini makin menambah ruwet dunia pendidikan indonesia. Bagaimana tidak? Hal yang diatur dalam RUU ini juga tidak jelas. Kalau ingin mengatur tentang lembaga pendidikan sudah ada UU BHMN dan sederet peraturan lain. Kalau untuk mengatur guru dan dosen sudah ada UU Guru dan Dosen. Lalu apa yang diatur dalam (R) UU ini? Ada yang mengatakan (R) UU ini sebaiknya dibatalkan saja karena konsideran dan hal yang diatur tidak jelas dan makin mengacaukan dunia pendidikan Indonesia yang memang sudah kacau.
Belum terlambat bagi pemerintah untuk meninjau ulang semua kebijakan di bidang pendidikan. Kalau perlu cabut semua peraturan yang tidak memihak rakyat. Termasuk dalam list untuk dicabut adalah UU BHMN. Atau ganti saja menteri pendidikan yang sangat keras kepala itu. Toh ia hanya menyengsarakan rakyat dengan sederet peraturan yang tidak perlu. Nah, pertanyaannya sekarang : beranikah pemerintah?

Tidak ada komentar: